Ads 468x60px

Sabtu, 05 Mei 2012

Berhias Dalam Islam

Share this article on:
(Baca Artikel Lainnya di Seri Akhlak Mulia atau lihat DAFTAR ISI
Assalamualaikum
Bagi kaum perempuan istilah kosmetika sudah sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari. Kosmetika dalam Bahasa Arab modern di istilahkan dengan alatuj tajmiil, sarana untuk mempercantik diri. Sedangkan asal mula kosmetika adalah berasal dari Bahasa Inggris cosmetic yang artinya alat kecantikan wanita.

Dalam mempercantik diri atau berhias, Islam menetapkan beberapa aturan. Secara umum, terdapat larangan dalam berhias yang menyerupai berhiasnya orang jahiliyah.
     “…Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…(Al Ahzab (33): 33))
Sedangkan sifat perhiasan (kosmetika) perempuan secara umum telah disebutkan oleh Nabi SAW. berikut ini : 
     “Wewangian laki-laki adalah apa yang tampak (jelas) baunya dan tersembunyi warnanya, dan wewangian perempuan adalah apa yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya” (HR. Tirmidzi)

Adapun secara terperinci perhiasan (kosmetika) yang dibolehkan meliputi sebagai berikut:


Perhiasan (kosmetika) wajah
     Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.” Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan. Ibnul Qoyyim pun berkata: “Haram atasnya (pada masa ihdad) memakai khidhab (pewarna kuku), berhias dengan warna-warni (naqsy), menghias tangan (tathrif), menghiasi wajah dengan kemerah-merahan (humrah) dan menghiasi wajah dengan warna keputih-putihan (isfidaj)." Kemudian, Fakhrur Razi mengatakan, “Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa zinah adalah sesuatu selain ciptaan Allah, maka mereka telah membatasi pada tiga hal, yaitu celupan seperti celak dan pewarna dengan washmah (rumput untuk mencelup dan mewarnai, daunnya untuk mewarnai rambut dan hitam) pada kedua alisnya; ghumrah (mengecat dengan za’faran) pada kedua pipinya; serta inai (hina’) pada kedua tangan dan kedua kakinya…”

Perhiasan (kosmetika) telapak tangan
     Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang.

Perhiasan pakaian
     Dalam hal perhiasan pakaian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pakaian sutra dan emas diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum perempuannya.” (HR. Tirmidzi). Hadist ini menjelaskan tentang dihalalkannya menggunakan sutra bagi kaum perempuan.

     Dalam berhias ada sepuluh hal yang disunnahkan yaitu: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari-jemari, memanjangkan jenggot, siwak, instinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, istinja dan berkumur. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam telah bersabda:

     “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwaq, instinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja). “Mush’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.”

Dalam berhias juga terdapat larangan atau hal yang diharamkan untuk dilakukan. Adapun larangan tersebut antara lain: membuat tato dan merenggangkan gigi, sebagaimana diriwayatkan:

     “Rasulullah SAW melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”. (HR. Muslim)

     Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka. Untuk tindakan mengikir gigi, yakni memotong dan memendekkannya, Rasulullah SAW telah melaknat perempuan yang melakukan tindakan ini untuk orang lain dan orang yang meminta dikikir giginya. Sebagaimana Rasulullah mengharamkan mengikir gigi, beliau juga melarang menjarangkan gigi. “Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang menjaranngkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

     Tindakan berhias lainnya yang diharamkan dalam Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau rata. Padahal dalam hal ini telah ditegaskan bahwa “Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya.” (HR. Abu Daud).

    Kemudian, perempuan juga dilarang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik rambut asli maupun rambut palsu yang sekarang terkenal dengan sebutan wig. Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah: “Sesungguhnya rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.”. Sedangkan bagi laki-laki juga demikian, diharamkan menyambung rambut dan disambung rambutnya.

     Dari beberapa hal dalam berhias yang diharamkan tersebut kesemuanya menunjukkan upaya merubah ciptaan Allah, sehingga untuk berhias yang tidak disebutkan diatas tetapi juga mengubah ciptaan Allah, hukumnya haram. Seperti halnya operasi plastik untuk kecantikan.

Wassalamualaikum

0 Komentar:

Posting Komentar